Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)

Tanjungbalai, IDN Times – Kasus mengejutkan datang dari jajaran Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara. Seorang personel Satres Narkoba bernama Brigadir IR ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang Rp6,4 juta dari ATM milik seorang pengedar narkoba berinisial AA.

Kok bisa polisi yang merupakan pengayom malah mencuri? Berikut kronologisnya:

1. Brigadir IR hilang setelah ditetapkan tersangka

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Iptu M Ruslan, membenarkan bahwa IR sudah berstatus tersangka. Namun, setelah penetapan itu, IR tidak pernah muncul kembali. Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian keberadaan IR.

"Sudah berapa hari ini yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan dan sudah dilakukan pencarian, sampai ke rumahnya namun tidak ada ditemukan," ujar Ruslan kepada awak media, Kamis (2/10/2025).

2. Uang Rp6,4 juta ditarik 3 kali dari ATM pengedar narkoba

ilustrasi ATM (pexels.com/RDNE Stock project)

Kasus ini bermula saat tersangka narkoba AA ditangkap oleh Satres Narkoba Tanjung Balai pada Kamis (8/5/2025) malam. Saat pemeriksaan, Brigadir IR disebut mengambil ATM milik AA lalu menarik uang secara diam-diam.

"Setelah dihadapkan kepada terlapor Brigadir IR, selanjutnya terlapor mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM pelapor sebanyak 3 kali, dengan nilai total Rp 6.400.000," jelas Ruslan kepada awak media.

Belum diketahui bagaimana IR mengetahui PIN ATM milik AA. Namun, setelah AA menyadari uangnya hilang, ia langsung melapor ke Satreskrim Polres Tanjung Balai.

3. IR terancam pasal berlapis atas dugaan pencurian

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Berdasarkan penyelidikan, Brigadir IR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian.

"IR personil Polres Tanjung Balai dilaporkan kasus penggelapan dan atau pencurian dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Ruslan.

Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 374 subs Pasal 372 lebih subs Pasal 362 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman berat karena memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana.

Editorial Team