IDN Times, Dumai - Dua orang yang berperan sebagai transportir Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Kedua orang itu ditangkap di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.
Adapun kedua orang tersebut yakni Dedhy Adhiardo (49) dan Muhammad Rafizan (29). Keduanya merupakan warga Kota Dumai. Mereka diciduk saat menjemput puluhan PMI ilegal yang baru pulang dari negara tetangga, yakni Malaysia.
"Jadi kedua orang ini sebagai transportir puluhan PMI ilegal yang baru saja tiba dari Malaysia melalui pelabuhan tikus perbatasan Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (11/8/2025).
"Para PMI ilegal ini pulang dari Malaysia tanpa prosedur resmi keimigrasian," sambungnya.