Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Riau Tangkap 2 Transportir PMI Ilegal, Baru Tiba dari Malaysia

20250811_170248.jpg
Ini tampang dua transportir PMI ilegal yang ditangkap Polda Riau (IDN Times/ dok Polda Riau)
Intinya sih...
  • Polisi di Riau berhasil mengamankan 22 PMI ilegal, termasuk satu anak-anak, yang baru pulang dari Malaysia tanpa prosedur resmi keimigrasian.
  • Kronologi pengungkapan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dimulai dari informasi yang diterima polisi dan berakhir dengan penangkapan kedua tersangka beserta PMI ilegal lainnya.
  • Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memberantas arus masuk PMI ilegal dari Malaysia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi kedua tersangka.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

IDN Times, Dumai - Dua orang yang berperan sebagai transportir Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Kedua orang itu ditangkap di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.

Adapun kedua orang tersebut yakni Dedhy Adhiardo (49) dan Muhammad Rafizan (29). Keduanya merupakan warga Kota Dumai. Mereka diciduk saat menjemput puluhan PMI ilegal yang baru pulang dari negara tetangga, yakni Malaysia.

"Jadi kedua orang ini sebagai transportir puluhan PMI ilegal yang baru saja tiba dari Malaysia melalui pelabuhan tikus perbatasan Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (11/8/2025).

"Para PMI ilegal ini pulang dari Malaysia tanpa prosedur resmi keimigrasian," sambungnya.

1. Amankan 22 PMI ilegal, salah satunya masih anak-anak

20250811_170157.jpg
Ini PMI ilegal bersama anaknya yang diamankan Polda Riau (IDN Times/ dok Polda Riau)

Diterangkan Kombes Pol Asep, adapun jumlah PMI ilegal yang diamankan sebanyak 22 orang. Dimana, salah satunya masih masih anak-anak.

"korban berjumlah 22 orang, terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan dan 1 anak-anak," terang Kombes Pol Asep.

Para PMI ilegal ini, dilanjutkan Kombes Pol Asep, berasal dari sejumlah daerah. 

"Korban ini ada yang dari Aceh, Sumbar (Sumatera Barat), Riau, Jambi dan Lampung. Kemudian ada yang dari Kalbar (Kalimantan Barat) dan NTB (Nusa Tenggara Barat)," lanjutnya.

2. Begini kronologi pengungkapannya

IMG-20250811-WA0033.jpg
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (IDN Times/ dok Polda Riau)

Kombes Pol Asep menerangkan, pengungkapan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya. Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan.

"Awalnya tim mendapati 5 orang PMI ilegal yang sedang menunggu jemputan. Setelah mengamankan 5 orang ini, tim mengamankan tersangka Muhammad Rafizan dengan mobil Toyota Avanza yang mau menjemput 5 PMI ilegal itu," terang Kombes Pol Asep.

Atas hal tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, pihak kepolisian menangkap tersangka Dedhy Adhiardo bersama PMI ilegal lainnya dan satu unit mobil Toyota Avanza untuk melansir PMI ilegal ke tempat penampungan sementara di Kota Dumai.

"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti handphone milik kedua tersangka itu, kami menyimpulkan kedua tersangka ini jaringan TPPO, yang berperan sebagai transportir PMI ilegal yang pulang dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kota Dumai," terangnya lagi.

"Yang jelas, kami saat masih melakukan pengembangan untuk sampai ke bos mereka (kedua tersangka) ini," sambungnya.

3. Terancam 15 tahun penjara

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto (IDN Times/ dok Polda Riau)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto (IDN Times/ dok Polda Riau)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memberantas maraknya arus masuk PMI ilegal dari Malaysia.

"Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalur laut ilegal di Riau rawan dimanfaatkan jaringan pelaku. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat," kata Kombes Pol Anom.

Ditambahkannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us