Sejumlah truk yang membawa barang ilegal dari Batam, kini diamankan di Polres Bengkalis (IDN Times/ Fanny Rizano)
Dijelaskan AKBP Setyo Bimo, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya tentang pengangkutan ribuan unit barang ilegal dari Batam, Kepulauan Riau. Barang itu diangkut memakai truk, L300 dan mobil, menggunakan transportasi kapal, dengan tujuan Pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
"Siang hari, kapal RoRo KMP Niaga II dari Batam tiba. Saat itu tim melihat 5 unit truck, 2 L300 dan mobil Isuzu keluar dari kapal. Karena dicurigai, tim Reskrim langsung melakukan pencegatan dan penggeledahan," jelasnya.
Benar saja, pada saat diperiksa, ditemukanlah barang-barang ilegal yang diduga dari luar negeri tersebut.
"Saat dimintai surat dokumen resmi barang-barang tersebut, supir tidak bisa menunjukkannya. Kemudian seluruh kendaraan dan muatannya diamankan ke Polres Bengkalis," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di Polres Bengkalis, para supir tersebut menyebut nama pemilik barang dan oknum jaksa ekspedisi yang melakukan pengiriman.
"Tim langsung mengamankan nama yang disebutkan sopir pengangkut barang-barang ilegal tersebut," ujarnya.