Pekanbaru, IDN Times - Sebanyak 3.000 karung bawang bombai yang berasal dari Malaysia di sita pihak kepolisian Polda Riau. Bawang dengan berat total 21 ton itu, masuk ke Indonesia dengan cara ilegal.
Pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan bahan pokok itu, dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Subdit I Polda Riau bersama Bea Cukai Wilayah Riau.
"Barang (bawang bombai) dari Pahang, Malaysia. Dibawa dengan kapal dan bersandar di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis (Provinsi Riau)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Kamis (23/5/2024).
"Jadi bawang bombai ini tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen sah. Ada kerugian negaranya, karena masuk tanpa izin dan tidak membayar pajak," sambungnya.
Selain bawang bombai, pihak kepolisian juga menyita 3 unit truk, yang digunakan untuk mengangkut. Dimana, setiap truk mengangkut 1000 karung bawang bombai ilegal tersebut.