Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Riau memperlihatkan ribuan karung bawang bombai ilegal asal Malaysia beserta para tersangka (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Sebanyak 3.000 karung bawang bombai yang berasal dari Malaysia di sita pihak kepolisian Polda Riau. Bawang dengan berat total 21 ton itu, masuk ke Indonesia dengan cara ilegal.

Pengungkapan kasus tindak pidana  penyelundupan bahan pokok itu, dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Subdit I Polda Riau bersama Bea Cukai Wilayah Riau.

"Barang (bawang bombai) dari Pahang, Malaysia. Dibawa dengan kapal dan bersandar di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis (Provinsi Riau)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Kamis (23/5/2024).

"Jadi bawang bombai ini tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen sah. Ada kerugian negaranya, karena masuk tanpa izin dan tidak membayar pajak," sambungnya.

Selain bawang bombai, pihak kepolisian juga menyita 3 unit truk, yang digunakan untuk mengangkut. Dimana, setiap truk mengangkut 1000 karung bawang bombai ilegal tersebut.

1. Tetapkan 3 orang tersangka

Polisi tetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penyeludupkan bawang bombai ilegal asal Malaysia (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam pengungkapan tersebut, dilanjutkan Kombes Pol Nasriadi, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka. Fahrurozi, Syaiful Bahri dan Nopaldi.

"Tersangka FH (Fahrurozi) ini merupakan pemilik bawang bombai itu. Dia juga yang membeli bawang tersebut ke Malaysia. Sedangkan tersangka SB (Syaiful Bahri), berperan sebagai penyambung atau pencari pembeli di Indonesia. Tersangka terakhir N (Nopaldi), merupakan pembeli atau orang yang menjual," lanjutnya.

Atas perbuatannya, oleh pihak kepolisian, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Permentan Nomor 43/ Permentan/ OT.140/ 6/ 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta," ujar Kombes Pol Nasriadi.

2. Akan dijual ke Jakarta

Editorial Team