Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Setyawan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kapolrestabes Medan merincikan insiden yang disebutnya sebagai "kesalahan teknis" itu. Mulanya, ada warga yang mengadu kepada Briptu YP telah kehilangan sepeda motor. Aduan tersebut disampaikan warga tanpa membuat laporan resmi ke kantor polisi.
"Bermula dari laporan masyarakat bahwa ada sepeda motornya yang hilang. Si pelapor ini meskipun tidak membuat laporan polisi, mencurigai (motornya) ada dijual melalui medsos, sehingga langsung melakukan COD. Motor ini kan banyak. Ciri-cirinya disebut pelapor hampir sama. Tapi kan sesungguhnya identifikasi kendaraan itu kan bukan hanya warna, tipe, dan jenis, tapi juga ada noka nosin (nomor rangka dan nomor mesin). Sehingga anggota (Briptu YP) mendekat kepada yang melakukan COD," rinci Gidion.
Diakui olehnya bahwa apa yang dilakukan Briptu YP tidak sesuai prosedur sebagaimana pengungkapan tindak pidana. Sebab hal itu tidak didasari laporan polisi.
"Ini kecurigaan awal (motor hasil curian), lalu dibawa ke Polsek. Tidak ada mens rea, tidak ada indikasi melakukan kejahatan. Tapi karena kita membawa dari suatu tempat seharusnya ada dokumen awal. Nah ini yang dia tidak punya. Ini kesalahan prosedural. Penyelidikan itu kan ada teknik dan taktik, dia tak memahami itu," beber Gidion.