Binjai, IDN Times - Seorang anggota Polres Langkat berinisial SH terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Namun meski secara sah terbukti bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meirita Pakpahan, Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, hanya memvonis warga Binjai Barat ini setahun hukuman kurungan penjara pada pertengahan Juni 2022 lalu.
Putusan Majelis Hakim Ledis, yang kini sudah dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Stabat jauh dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.