Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pihak kepolisian menangkap salah seorang massa aksi unjuk rasa penolakan relokasi Pulau Rempang di Kantor BP Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus mendalami tudingan yang dilayangkan Wali Kota ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) di aksi unjuk rasa solidaritas Rempang, 11 September 2023 lalu.

Polresta Barelang hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait pernyataan Muhammad Rudi soal dalang kerusuhan demo masyarakat Rempang itu.

"Apa yang disampaikan wali kota kemarin itu masih didalami penyidik terkait dugaan keterlibatan oknum Pemprov Kepri," kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/11/2023).

Atas masih berlangsungnya pendalaman penyelidikan terkait aksi unjuk rasa solidaritas Rempang yang ricuh itu, Nugroho menegaskan akan menyampaikan hasil pendalaman video itu kepada masyarakat.

"Nanti silahkan tunggu episode berikutnya," bebernya.

Sebelumnya dalam video yang viral, Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam kegiatan Pelatihan Digital IKM dan UKM di Harmoni One, Batam Center, Senin (30/10/2023) menyampaikan bahwa ada keterlibatan pegawai Pemprov Kepri di dalam aksi unjuk rasa bela Rempang yang berakhir ricuh.

"Nanti setelah mereka keluar saya akan buka semua. Agar masyarakat tahu bahwa ini kerjaan Pemerintah Provinsi Kepri. Saya tidak sebut orangnya, orangnya ada di sana. Rupanya Allah maha kuasa. Allah membalikkan cerita ini setelah 3 bulan saja," kata Rudi di dalam video tersebut.

Meski pernyataan itu viral, Muhammad Rudi berulang kali bungkam ketika dicoba untuk di konfirmasi terkait pernyataan tersebut oleh awak media.

1. Anggota DPRD Kepri nilai Muhammad Rudi harus diperiksa polisi

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Di lokasi yang berbeda, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Taba Iskandar menilai bahwa pernyataan Rudi dalam kegiatan itu dianggap berpotensi melanggar KUHP terutama pasal perlindungan pelaku.

"Beliau berarti sudah mengetahui, yang dia sampaikan ada pelaku. Barang siapa melindungi tindak pidana itu melanggar, mengingat kasus ini telah berjalan di Pengadilan," kata Taba, Selasa (7/11/2023).

Selaku tokoh publik, Rudi diminta agar tidak asal mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kekeliruan di masyarakat. Hal ini juga dinilai dapat menyakiti hati dari keluarga para peserta unjuk rasa bela Rempang, yang saat ini tengah berproses hukum.

Selain itu, Taba turut menyoroti pernyataan Rudi terkait peserta aksi unjuk rasa, yang disebut berasal dari Kabupaten/Kota lain di Kepulauan Riau. Taba menilai, para peserta aksi tergerak dikarenakan melihat ketidakadilan yang dirasakan oleh warga Pulau Rempang.

"Rudi tidak lihat aksi juga terjadi di Provinsi lain. Mereka tergerak melihat ketidakadilan sesama saudara Melayu. Selain itu seharusnya pihak kepolisian memanggil Rudi untuk dimintai keterangan karena dia mengetahui orang yang diduga menjadi otak di balik aksi yang berakhir ricuh itu," tutupnya.

2. Penyampaian Muhammad Rudi di acara terbuka dinilai sebagai bentuk pembelaan diri

Editorial Team

Tonton lebih seru di