Batam, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah lokasi di Perumahan Tiban Kencana, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang menjadi tempat peredaran barang ilegal dari luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreakrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menindak peredaran barang selundupan dari luar negeri, sejalan dengan program Nawacita Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pemberantasan perdagangan barang ilegal.
Ia menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus barang seken ilegal di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
"Ini merupakan upaya kami dalam menindak peredaran barang selundupan dari luar negeri," kata Nasriadi, Rabu (6/11/2024).