Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)
Polisi langsung melakukan penggeledahan. Dari dalam ransel yang mereka kenakan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 515,28 gram.
“Dari introgasi tersangka FD yang berperan sebagai joki dan yang membawa ransel menerangkan mereka adalah suruhan dari EPS yang berstatus Tahanan Hakim di Lapas Kota Pinang,” ujar Deni.
Sementara itu peran H yakni mendapingi tersangka H menjemput narkoba itu dari Medan. Kata Deni usai mengintrogasi ke dua tersangka, pada Senin (17/5) polisi berkoordinasi dengan Kalapas IIB Kota Pinang Edison Tampubolon untuk mengamankan EPS.
“EPS (akhirnya) berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu,”ujar Deny.
Ternyata, EPS sebelumnya baru saja ditangkap pada 15 Oktober 2020 lalu pada kasus narkotika. EPS sendiri mengaku baru 2 kali berhasil menjual sabu, menggunakan jasa FD dan H sebagai kurir.
Terkait bagaimana para tersangka berkomunikasi, polisi masih menyeledikinya. Begitu juga dengan jaringan dibelakang ke tiga pelaku. “Ke tiga tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya ke tiga tersangka terancam dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya mencapai 20 tahun penjara.