Batam, IDN Times - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjalani sidang Disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Sidang dilakukan karena adanya dugaan melakukan pemerasan terhadap seorang pengguna narkotika.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Kode Etik, Kombes Tri Yulianto dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, dengan anggota Kombes Yudi Wiratama dari Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Kombes Joko Adi dari Direktorat Samapta. Dalam persidangan, dihadirkan empat saksi, termasuk korban yang merupakan pegawai hotel serta perwakilan dari dua hotel di Batam.
Anggota Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kepri, Aipda Yudi mengatakan, sidang ini menjadi perhatian Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syarifuddin karena melibatkan dugaan pemerasan terhadap seorang tersangka pengguna narkoba yang ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
