Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Batam Diduga Peras Pengguna Narkoba, Disuruh Akses Pinjol
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjalani sidang Disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Sidang dilakukan karena adanya dugaan melakukan pemerasan terhadap seorang pengguna narkotika.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Kode Etik, Kombes Tri Yulianto dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, dengan anggota Kombes Yudi Wiratama dari Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Kombes Joko Adi dari Direktorat Samapta. Dalam persidangan, dihadirkan empat saksi, termasuk korban yang merupakan pegawai hotel serta perwakilan dari dua hotel di Batam.

Anggota Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kepri, Aipda Yudi mengatakan, sidang ini menjadi perhatian Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syarifuddin karena melibatkan dugaan pemerasan terhadap seorang tersangka pengguna narkoba yang ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.

1. Dugaan pemerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Aipda Yudi menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika oleh personel Ditresnarkoba Polda Kepri pada akhir 2024. Dalam proses tersebut, seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial CP diduga meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada salah seorang pengguna narkotika agar dibebaskan.

"Pengguna narkotika yang ditangkap pada saat itu tidak memiliki uang, lalu Kompol CP meminta identitasnya berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Setelah dana pinjol cair dan diserahkan kepada CP, tersangka pun dilepaskan," kata Aipda Yudi, Selasa (4/3/2025).

Menurut Yudi, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu gram narkotika. Setelah bebas, pengguna narkotika itu kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri.

2. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)

Dalam sidang yang digelar Selasa (4/3/2025), para saksi telah dimintai keterangan. Namun, agenda pembacaan tuntutan terhadap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri ditunda hingga pekan depan.

"Tuntutan terhadap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri ditunda minggu depan," tambahnya.

3. Sanksi tegas Polda Kepri terhadap oknum-oknum nakal

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (istimewa)

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya sidang kode etik terhadap salah satu personel kepolisian di lingkungan Polda Kepri tersebut. Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Kompol CP adalah perbuatan individu dan tidak mencerminkan kebijakan pimpinan kepolisian. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga telah berulang kali melakukan pelanggaran.

"Tindakan ini bukan perintah dari pimpinan, melainkan inisiatif pribadi Kompol CP yang jelas menyalahi aturan,"kata Kombes Pol Pandra, Rabu (5/3/2025).

Pandra menegaskan, Polda Kepri berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mencederai integritas dan profesionalisme Polri.

"Penindakan ini menunjukkan ketegasan Polda Kepri dalam menegakkan disiplin. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutupnya.

Editorial Team