Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Aceh Tamiang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwo Guntoro, mengatakan penangkapan narkotika jenis kokain itu merupakan yang pertama kali di Aceh Tamiang.
“Karena, kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka di Aceh,” kata Erwo.
Dia menyampaikan pengungkapan kasus ini akan menjadi awal untuk melakukan pengembangan. Pemasok akan diungkap dan dikejar untuk ditangkap.
Erwo mengatakan M akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar.