Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Aceh Tamiang menangkap seorang warga yang mengedarkan kokain. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Tamiang untuk IDN Times)
Polres Aceh Tamiang menangkap seorang warga yang mengedarkan kokain. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Tamiang untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menangkap seorang warga yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis kokain.

Tersangka berinisial M (34) tersebut ditangkap di kawasan Gampong Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Minggu (29/12/2024) malam.

1. Ditangkap saat akan mengantarkan kokain

Polres Aceh Tamiang menangkap seorang warga yang mengedarkan kokain. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Tamiang untuk IDN Times)

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tamiang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muliadi, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi seorang warga yang diduga membawa dan mengantarkan kokain menggunakan sepeda motor ke Gampong Upah.

Mendapat informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan. Usai memastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung menangkap pelaku di kawasan Gampong Upah.

“Petugas langsung menangkap dan menginterogasi pelaku,” kata Muliadi, dalam keterangan, Jumat (10/1/2025).

2. Ditemukan dua kilogram kokain di rumah pelaku

Polres Aceh Tamiang menangkap seorang warga yang mengedarkan kokain. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Tamiang untuk IDN Times)

Tidak hanya menangkap M, Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang juga menemukan dua paket kokain atau sekitar dua kilogram yang disimpan dalam jerigen bekas oli. Pelaku mengaku bila kokain tersebut didapat dari seseorang berinisial Z. 

“Kokain tersebut didapat dari pria berinisial Z, sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolres Aceh Tamiang.

3. Penangkapan kokain pertama di Polres Aceh Tamiang

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Aceh Tamiang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwo Guntoro, mengatakan penangkapan narkotika jenis kokain itu merupakan yang pertama kali di Aceh Tamiang. 

“Karena, kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka di Aceh,” kata Erwo.

Dia menyampaikan pengungkapan kasus ini akan menjadi awal untuk melakukan pengembangan. Pemasok akan diungkap dan dikejar untuk ditangkap.

Erwo mengatakan M akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar.

Editorial Team