Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengusir massa pendukung Bupati Palas, Ali Sutan Harahap di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2023) (Dok.Istimewa)
Diketahui polemik berawal saat keputusan Gubernur Edy Rahmayadi menonkatifkan TSO dengan alasan sakit.
Edy bahkan sampai mengirim dokter spesialis syaraf dan penyakit dalam untuk memeriksa kesehatan TSO. Hasil diagnosa menyebutkan jika TSO menderita sakit yang membuatnya sulit berkomunikasi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.
Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
Hal ini menimbulkan polemik karena TSO menolak dinonaktifkan.Bahkan Edy dilaporkan ke Polda Sumut karena keputusan menonaktifkan Ali Sutan Harahap ini pada 4 Juni 2022 lalu. Dirinya dituding menyalahkangunakan wewenang. Selain itu juga terjadi kisruh kepemerintahan di Palas dengan TSO sebagai bupati defenitif dan Zarnawi sebagai Plt.
Pada 31 Januari 2023 lalu, TSO dan Ahmad Zarnawi dipanggil Kemendagri. Dikabarkan jika pemerintahan Kabupaten Padang lawas diputuskan seperti semula dengan TSO sebagai bupati dan Zarnawi sebagai wabup. Namun teranyar Edy kembali memanggil TSO dan Zarnawi untuk mediasi.