Kasus sengketa lahan ini kembali mendapat perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara. Karena sejak 2014 lalu, para masyarakat meminta KontraS untuk mendampingi kasus itu.
Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis mengatakan, masalah lahan di Kecamatan Sunggal bukanlah hal baru. Bahkan lahan milik warga itu sudah sempat berproses melalui PTSL. Sekalipun belum ada surat resmi dari BPN terkait penolakan permohonan sertifikat, tapi pada intinya BPN tidak menerbitkannya kepada pengadu.
"Tapi, kenapa ketika permohonan dilakukan oleh orang yang mengklaim sebagai ahli waris (penyerobot) itu BPN justru meminta pengadu untuk menggugat ?. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa sebenarnya di balik proses ini," ungkap Amin.
"Oleh sebab itu, kami meminta Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja jajaran BPN Deli Serdang. Alasannya, BPN yang harusnya menjadi garda terdepan dalam menuntaskan konflik agraria, tidak berubah menjadi sumber masalah dalam persoalan konflik agraria," pungkas Amin.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang Hiskia Simarmata yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mngatakan dirinya belum mengetahui soal kasus itu. “Coba sama Pak Sujono (Kepala sengketa konflik dan perkara ATR/BPN Deli Serdang) saja pak, saya tidak begitu menguasai,” ungkapnya.
Hiskia enggan menjawab lebih lanjut. Karena dia mengaku masih berada di Jakarta mengikuti rapat.