Medan, IDN Times – Badan Otorita Pariwisata Danau Toba (BOPDT) mengumumkan jika polemik lahan zona otorita telah selesai. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memutuskan perkara gugatan yang dilayangkan tiga orang masyarakat terhadap sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada BOPDT seluas 279 Ha.
Majelis Hakim, tidak menerima semua gugatan penggugat atas nama Mangatas Togi Butarbutar bersama dua lainnya. “Dengan adanya putusan tadi pagi, maka menjadi legal standing sertifikat yang kami pegang telah memenuhi peraturan,” ujar Direktur Utama BOPDT Arie Prasetyo, Kamis (27/2).
Dengan putusan itu, pihaknya pun akan melanjutkan pembangunan di sana. Ada sejumlah proyek yang harus dikebut. Mulai dari pembangunan akses jalan hingga hotel berbintang.
Persidangan sudah bergulir selama empat bulan terakhir. Mulai dari pendaftaran gugatan, pemeriksaan saksi dari kedua pihak, sidang lapangan, eksepsi hingga putusan.