Medan, IDN Times – Nama Bank Sumut tengah santer masuk ke dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan agunan nasabah. Sejumlah petinggi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) itu dilaporkan ke Polda Sumatra Utara.
Pelapornya adalah Tianas Situmorang. Istri dari Thomas Panggabean, nasabah Bank Sumut yang sudah meninggal dunia. Kredit itu dilakukan Thomas pada 2012 lalu. Dia bersama diduga istri keduanya berinisial D meminjam uang Rp1 miliar ke Bank sumut. Mereka mengagunkan 10 sertifikat tanah.
Thomas kemudian meninggal pada 2013. Pelunasan utang itu lantas dilakukan dengan jaminan dari Bank Sumut bahwa agunan akan dikembalikan.
Utang itu kemudian lunas pada 2022 lalu. Namun, Bank Sumut belum juga mengembalikan agunan kepada pihak Tianas. Karena merasa dirugikan, Tianas melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon kepada IDN Times mengatakan bahwa kasus itu sudah memasuki tahap penyidikan. Pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Bank Sumut Cabang Aek Nabara sebagai terlapor.
"Lagi proses sidik, ya," kata Siti Rohani, Rabu (12/2/2025) malam.
Bahkan Direktur Bank Sumut Babay Parid Wazdi juga diseret-seret dalam kasus ini. Polda Sumut sudah dua kali memanggil Dirut Bank Sumut, namun belum dihadiri.
Terkait dua kali tidak menghadiri panggilan ini, Siti Rohani menyebut, masih akan melakukan klarifikasi kepada penyidik.
Berikut duduk perkaranya: