Polemik 4 Pulau, Pemerintah Aceh tetap Mengacu Kesepakatan 1992

Intinya sih...
Pemerintah Aceh tetap mengacu pada kesepakatan 1992 terkait kepemilikan empat pulau di perbatasan dengan Sumatera Utara.
Menurut Syakir, status empat pulau tersebut sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri pada 1992.
Syakir juga menambahkan bahwa Kemendagri seharusnya tidak langsung menetapkan status empat pulau karena masih ada sengketa, serta telah terdapat surat dari Gubernur Aceh terkait kesepakatan batas pada 2022.
Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Aceh tetap mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 terkait status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut) yang kini bersengketa.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat (Setda) Aceh, Syakir, menanggapi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Zakaria Ali, sebagai landasan penetapan status empat pulau itu.