Empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh-Sumut. (Tangkap layar Google Maps)
Syakir mengingatkan, terkait kesepakatan batas darat sudah pernah dijelaskan dalam surat Gubernur Aceh 4 Juli 2022. Surat ini tanggapan terhadap Surat Gubernur Sumut Nomor 125/6614 terkait kepemilikan empat pulau.
Disampaikan bahwa dalam penegasan batas daerah antara Aceh Singkil (Aceh) dengan Tapanuli Tengah (Sumut) pada 2019, berdasarkan Berita Acara Verifikasi Batas Daerah antara Aceh Singkil di Aceh dengan Tapanuli Tengah di Sumut Nomor 02/BA-VER/BAD.1/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dan Berita Acara Rapat Nomor 04/BAD I/IX/2019 tanggal 17 September 2019 yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2020 hanya membahas dan menetapkan batas daerah di darat antara kedua kabupaten dan provinsi, karena berdasarkan penjelasan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat pada waktu itu penegasan batas di laut dilaksanakan secara terpisah, termasuk penentuan kepemilikan pulau.
Dalam Surat Gubernur Aceh tertanggal 4 Juli 2022 tersebut juga menjelaskan terkait kronologis pelaksanaan pembakuan nama rupabumi tahun 2008 dilakukan secara terpisah antara Sumut dengan Aceh, dengan pelaksanaan terlebih dahulu di Sumut, sebagai berikut:
1) Pembakuan nama-nama pulau Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14-16 Mei 2008 di Medan telah memasukkan ke-4 (empat) pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil/Ketek dan Pulau Mangkir Besar/Gadang dalam daftar nama-nama pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
2) Pembakuan nama-nama pulau Aceh pada tanggal 20-22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tidak mengizinkan Tim Pemerintah Aceh untuk memasukkan 4 (empat) pulau (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil/Ketek dan Pulau Mangkir Besar/Gadang) dalam daftar nama-nama pulau di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan alasan telah dimasukkan terlebih dahulu oleh Provinsi Sumatera Utara dan pulau tersebut disengketakan kepemilikannya oleh Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya juga kekeliruan dalam konfirmasi Gubernur Aceh tahun 2009 telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan revisi terhadap koordinat empat pulau melalui surat nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018 perihal Revisi Koordinat 4 (empat) Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, sehingga Berita Acara Rapat Kementerian/Lembaga pada tanggal 30 November 2017 tidak relevan lagi dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa 4 (empat) pulau tersebut, dan apalagi rapat dilakukan sepihak tanpa melibatkan Pemerintah Aceh.
“Harusnya, ditetapkan dulu pagar rumah, otomatis rumah berada dalam wilayah. Nah, Kemendagri sebaliknya, yang dilakukan penetapan rumah dulu, padahal pagar dan halaman milik Aceh berdasarkan kesepakatan 1992," ujar Syakir.