Dua orang ditetapkan menjadi tesangka makar oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Inisial keduanya R dan Z. R diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut.
"Ini bukan kriminalisasi tapi ada perbuatan melawan hukum, ada peraturan yang dilanggar dan ada orang yang melaporkan," ucap Irjen Agus Andrianto.
R dijemput kepolisian di kediamannya di kawasan Jalan Abdullah Lubis Medan pada Senin (27/5).
Agus membeberkan dalam kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat. Materilnya diucapkan bisa (dijerat), perbuatannya itu dilarang, tidak perlu menunggu akibat sudah bisa diterapkan (Pasal 170 KUHP).
"Apalagi sudah ada kegiatan. Jakarta, Medan ini kan satu nafas. Mereka tidak bisa berdiri sendiri. Ini saling berkait dimana tujuannya untuk memprovokasi masyarakat,” pungkasnya.