Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Polda Sumut mengambil alih kasus Eks Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut, Halfian Sembiring, kepada siswa SMA, inisial FL. Sebelumnya kasus ini ditangani Polrestabes Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Polda menangani kasus ini, untuk mendalami pemeriksaan yang sebelumnya ditangani Polrestabes Medan.

“Iya makannya ditarik ke Polda untuk mendalami kembali apa yang sudah dikerjakan oleh penyidik di Polretabses,” ujarnya, pada Selasa (28/12/2021).

1. Pihak kepolisian akui akan lakukan gelar perkara ulang

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu didalami soal sorotan publik, yang mempertanyakan alasan peyidik tidak menahan Halfian. Padahal di kasus penganiayaan serupa di tempat lain pelaku ditahan.

Bentuk penyelidikanya, kata Hadi akan dilakukan gelar perkara ulang.

“Jadi nanti pasti akan digelar khusus atau bagaimana itu teknisnya, reskrimlah. Mereka yang mendalami kembali,”ujar Hadi.

2. Dalam kronologi, tersangka mengaku sakit hati dengan perkataan korban yang dinilainya tak sopan terhadap orangtua

ilustrasi penganiayaan. IDN Times/ istimewa

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan Halfian ramai diperbincangkan usai beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang laki-laki yang mengendarai mobil berwarna hitam memukul wajah remaja. Peristiwa ini terjadi di parkiran sebuah mini market yang berada di Sekolah Al-Azhar, Kota Medan.

Saat parkir, mobil Halfian menyenggol sebuah sepeda motor yang terparkir di depannya. Tak lama korban keluar dari dalam mini market bersamaan dengan Halfian turun dari mobil.

Keduanya terlihat berhadap -hadapan dan bercakap. Halfian pun langsung memukul dan menendang korban. Ia mengaku sakit hati dengan perkataan korban yang dinilainya tidak sopan terhadap orang tua. Halfian pun mengaku khilaf dan sudah meminta maaf atas kejadian ini.

3. Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Medan ungkap tersangka tak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun

(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Atas perbutannya, Halfian dijerat dengan dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72juta.

Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi tak melakukan penahanan.

“Tersangka tak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Jadi Tersangka wajib lapor seminggu sekali," ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, pada Sabtu (25/12/2021).

Editorial Team