Pekanbaru, IDN Times - Seorang pria berinisial BA ditangkap oleh pihak kepolisian dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dari tangannya, polisi Narkoba itu mengamankan barang bukti belasan kilogram sabu.
"Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan BB (barang bukti) seberat 14,3 Kg sabu," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (10/2/2025).
"BB ini jika diuangkan nilainya Rp14.324.000.000," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, BA diduga ada hubungannya dengan jaringan internasional.
"Kami menduga, tersangka (BA) ini pengedar dan terlibat dengan jaringan internasional dalam peredaran Narkoba. Tapi ini masih kami dalami lagi," kata Kombes Pol Putu.
Akibat perbuatan itu, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup," tegas Kombes Putu Yudha.