Pekanbaru, IDN Times - Polda Riau pada Direktorat Reserse Narkoba menangkap dua orang bandar Narkoba di Kota Pekanbaru. Kedua orang itu adalah Rudi dan Muhammad Arif.
Dari tangan mereka, pihak kepolisian menyita 2,6 Kg sabu dan 6000 butir pil happy five (H5). Tidak hanya itu, Polisi juga menyita 479 butir ekstasi, 17 butir ekstasi berbentuk kapsul, dua buah timbangan digital, 5 unit handphone dan dua unit sepeda motor.
"Tersangka Rudi merupakan residivis," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Sabtu (21/12/2024).
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang dan Kanit Opsnal Subdit I AKP Noki Loviko.