Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka Rudi dan Arif ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau (IDN Times/ dok Polda Riau)
Tersangka Rudi dan Arif ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau (IDN Times/ dok Polda Riau)

Pekanbaru, IDN Times - Polda Riau pada Direktorat Reserse Narkoba menangkap dua orang bandar Narkoba di Kota Pekanbaru. Kedua orang itu adalah Rudi dan Muhammad Arif.

Dari tangan mereka, pihak kepolisian menyita 2,6 Kg sabu dan 6000 butir pil happy five (H5). Tidak hanya itu, Polisi juga menyita 479 butir ekstasi, 17 butir ekstasi berbentuk kapsul, dua buah timbangan digital, 5 unit handphone dan dua unit sepeda motor.

"Tersangka Rudi merupakan residivis," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Sabtu (21/12/2024).

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang dan Kanit Opsnal Subdit I AKP Noki Loviko.

1. Ada 2 lokasi penggerebakan

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dikatakan Kombes Pol Manang Soebeti, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya melakukan penggerebekan di 2 lokasi.

Pertama disebuah kostan di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Kedua di sebuah kostan yang berada di Jalan Lion Air, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Yang pertama ditangkap tersangka Rudi. Kemudian tersangka (Muhammad) Arif," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau itu.

2. Tersangka Arif ditangkap dengan cara dipancing

Ini barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari tangan tersangka Rudi dan Arif (IDN Times/ dok Polda Riau)

Diterangkan Kombes Pol Manang Soebeti, setelah berhasil menangkap Rudi, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Dimana, dari hasil keterangan Rudi, masih ada barang bukti lainnya ditangan Arif. Atas hal itu, pihaknya melakukan pengembangan dengan cara memancing melalui handphone untuk menyuruh Arif datang ke kostan Rudi.

"Setibanya dikostan tersangka Rudi, tim langsung menangkap tersangka Arif. Dari hasil interogasi, tersangka Arif mengaku ada menyimpan barang bukti Narkoba di kostannya di Jalan Lion Air. Tim kemudian ke kostan tersangka Arif untuk melakukan penggeledahan," terangnya.

"Jadi dikostan Rudi tim mengamankan 1,6 Kg lebih sabu, 4500 H5 dan 479 butir ekstasi dan 17 butir ekstasi berbentuk kapsul Sedangkan dikostan Arif, tim mengamankan 1 Kg sabu, 1500 pil H5 dan 1 bungkus kecil serbuk ekstasi," sambungnya.

3. Rencana akan diedarkan untuk malam tahun baru

ilustrasi party (pexels.com/cottonbro studio)

Dilanjutkan Kombes Pol Manang Soebeti, kedua tersangka tersebut merupakan jaringan Internasional. Dimana, barang haram tersebut berasal dari Malaysia.

"Jaringan Internasional juga. Barang dari Malaysia," lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, rencananya Narkoba itu diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025.

"Akan diedarkan di Pekanbaru juga. Rencananya untuk malam tahun baru," tuturnya.

Editorial Team