Pengendara di Banda Aceh dipantau menggunakan CCTV (Foto: Humas Polda Aceh)
Dir Lantas Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat agar tak lagi membuat pelanggaran lalu lintas dikarenakan semua telah dipantau dan direkam oleh kamera CCTV ETLE. Sosialisasi ini akan dicoba selama satu bulan.
Jika masih ada warga yang tidak patuh terhadap lampu merah, dikatakan Dicky, maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah oleh petugas pos.
"Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi maka tilang akan berjalan terus selama 1x24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos," ujarnya.
ETLE akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran. Melalui plat nomor tersebut nantinya akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.
Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.
"Kepada masyarakat, apabila beli kendaraan bermotor bekas atau seken, agar segera balik nama, supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain," imbaunya.