Polres Bireuen tangkap seorang warga yang diduga menimbul lebih satu ton bbm bersubsidi. (Dokumentasi Humas Polres Bireuen untuk IDN Times)
Sony menyampaikan, kasus penyalahgunaan BBM subsidi diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) beserta jajaran kepolisian resor (Polres). Adapun total barang bukti yang disita yakni delapan ton lebih atau 8.757 liter BBM subsidi.
Secara rinci, satu kasus diungkap Subdit 4 Dit Reskrimsus dengan barang bukti 595 liter BBM subsidi, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh juga satu kasus dengan barang bukti 900 liter, Polres Pidie satu kasus dengan barang bukti 155 liter, Polres Gayo Lues satu kasus dengan barang bukti 230 liter.
Kemudian Polres Aceh Tamiang ungkap dua kasus dengan barang bukti 425 liter, Polres Aceh Utara dua kasus dengan barang bukti 525 liter, Polres Aceh Timur dua kasus dengan barang bukti 276 liter, Polres Bireuen satu kasus dengan barang bukti 1.080 liter atau satu ton lebih.
Lalu, Polres Aceh Jaya menyita barang bukti 211 liter BBM subsidi dari satu kasus, Polres Aceh Selatan sita 2.280 liter atau dua ton lebih BBM subsidi dari dua kasus, Polres Langsa sita 390 liter dari satu kasus, Polres Subulussalam sita 120 liter dari satu kasus, Polres Nagan Raya dua kasus dengan barang bukti 590 liter.
Selanjutnya Polres Aceh Tenggara satu kasus dengan barang bukti 50 liter, Polres Lhokseumawe satu kasus dengan barang bukti 330 liter, dan Polres Simeulue satu kasus dengan barang bukti 600 liter.
“Semuanya ada 21 kasus yang ditangani dengan barang bukti yang diamankan delapan ton lebih atau 8.757 liter," jelas Sony.
“Selain itu, dari 21 kasus tersebut, 30 pelaku berhasil diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai locus delicti masing-masing,” imbuhnya.