Kantor Satlantas Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kasatlantas Polrestabes Medan saat ini juga tengah menunggu hasil pemeriksaan dari Seksi Propam. Termasuk pula menunggu kesimpulan untuk memberinya hukuman.
"Pelanggaran awal dari roda dua tersebut, pertama yang dibonceng tidak menggunakan helm. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan juga tak memiliki SIM. Dan STNK-nya juga belum ada. Yang ada hanya Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Ditlantas sebagai keabsahan penggunaan kendaraan sebelum dikeluarkannya STNK," ujar Made.
Sama seperti kasus sebelumnya, jika Aiptu RN terbukti melakukan pungutan liar, maka ia wajib dihukum. Hal itu meliputi hukuman penempatan khusus (Patsus), demosi, dan hukuman lainnya sesuai dengan keputusan di sidang etik.
"Bila terbukti dia melakukan pungutan liar, otomatis dia harus menerima konsekuensi atas apa yang ia lakukan. Baik itu dia dilakukan penempatan khusus, dilakukan demosi dipindahkan dari Satlantas Polrestabes Medan," bebernya.