Medan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya mengeksekusi dua aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain. Eksekusi dilakukan pada Selasa (9/9/2025) di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan.
Kedua aset tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah PT KAI memenangkan sengketa di seluruh tingkatan pengadilan. Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak KAI Divisi Regional I Sumatera Utara lebih dulu menempuh jalur persuasif dengan pihak yang menempati lahan, hingga akhirnya mereka bersedia mengosongkan secara sukarela.