Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250813_143957.jpg
PT. KAI Divre I Medan pasang atribut merah putih dalam rangka menyambut kemerdekaan 17 Agustus (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya mengeksekusi dua aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain. Eksekusi dilakukan pada Selasa (9/9/2025) di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan.

Kedua aset tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah PT KAI memenangkan sengketa di seluruh tingkatan pengadilan. Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak KAI Divisi Regional I Sumatera Utara lebih dulu menempuh jalur persuasif dengan pihak yang menempati lahan, hingga akhirnya mereka bersedia mengosongkan secara sukarela.

1. Dua rumah dinas berada di Jalan Perintis Kemerdekaan

Kereta api dari jogja (Dok. PT KAI)

Aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28 dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m². Sementara itu, aset kedua yakni Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dengan luas tanah 1.200 m² dan bangunan 123 m².

2. KAI: Aset negara harus dikelola optimal

Layanan face recognition di stasiun kereta api (Dok. Humas PT KAI)

Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menegaskan pihaknya akan terus menjaga aset negara agar bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya.

“KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

As’ad menambahkan, pemanfaatan aset KAI hanya bisa dilakukan lewat perjanjian kerja sama yang sah.

3. Kedepankan langkah persuasif dan humanis lebih dikedepankan

Suasana Stasiun Pasarturi Surabaya. (Dok. PT KAI Daop 8 Surabaya)

 Dalam penanganan kasus aset, KAI Divre I Sumut disebut tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis.

“Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutup As’ad.

Editorial Team