Ilustrasi Belanja (IDN Times/Arief Rahmat)
Wiriya mengatakan, Pemko Medan rencananya akan membangun MPP di Plaza Medan Baru Jalan Iskandar Muda, sebab gedung tersebut merupakan aset milik Pemko Medan. Jadi, pihaknya berharap MPP ini bisa beroperasi secepatnya.
"Gedung sudah ada tinggal desain interior dan tata letak serta sistem pelayanan publik yang ada di dalamnya yang harus didesain sebaik mungkin," jelasnya.
Sementara itu, Plt Kadis PMPTSP Kota Medan Nurbaiti Harahap dalam laporannya menyampaikan, penyelenggaraan MPP ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik dan Permen PanRB Nomor 92/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Selain itu, kata Nurbaiti, juga sejalan dengan program prioritas Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7/2021 tentang RPJMD Kota Medan, Tahun 2021-2026 bahwa Kota Medan akan menyelenggarakan layanan publik melalui Mall Pelayanan Publik.