Ilustrasi dokumen paspor calon jemaah haji. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.
Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI rata-rata Bipih tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Yaqut menjelaskan, Rp69,1 juta itu merupakan 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.
Untuk diketahui, Bipih merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah. Sementara BPIH, biaya keseluruhan penyelenggaraan haji pada tahun tersebut.
Yaqut menerangkan, BPIH pada 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih Rp39.886.009,00 dan optimalisasi nilai manfaat sebesar Rp58.493.012,09.
Sementara, usulan BPIH tahun 2023 Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih Rp69.193.734,00. Untuk optimalisasi nilai manfaatnya Rp29.700.175,11.
Yaqut mengatakan, ada sejumlah komponen yang dibebankan kepada jemaah dalam pembiayaan Bipih. Berikut komponennya:
1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
2. Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
3. Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
4. Living Cost Rp4.080.000,00;
5. Visa Rp1.224.000,00;
6. Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60