Medan, IDN Times - DPW Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan menyoal perselisihan hasil pemilihan legislatif di tingkat Kabupaten/kota.
Gugatan sudah disampaikan ke MK pada, Kamis (23/5) dini hari. Ada dua daerah yang digugat hasilnya oleh PKS.