Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Santi Dewi

Medan, IDN Times - DPW Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan menyoal perselisihan hasil pemilihan legislatif di tingkat Kabupaten/kota.

Gugatan sudah disampaikan ke MK pada, Kamis (23/5) dini hari. Ada dua daerah yang digugat hasilnya oleh PKS.

1. Dua daerah yang dicurigai curang adalah Langkat 2 dan Tebing Tinggi 3

Twitter/ @Atirade0n

Dua daerah yang dicurigai terjadi kecurangan yakni Daerah Pemilihan (Dapil) Langkat 2 dan Tebing Tinggi 3.

“Objek gugatannya kalau yang di Langkat adalah pengurangan suara Caleg Golkar dan penambahan ke PBB,” ujar Manajer Advokasi DPW PKS Sumut Irwansyah, Kamis (24/5).

2. Peringkat PKS turun di bawah PBB

IDN Times/Yogi Pasha

Dengan penambahan di PBB, peringkat PKS menjadi di bawah PBB. Ini yang dianggap mereka menjadi dugaan kecurangan.

Sementara, di Dapil Tebing Tinggi 3 mereka menuding penyelenggara KPU yang bermasalah. Penyelenggara  mulai dari tingkat KPPS hingga KPU daerah tidak menjalankan tugasnya sesuai Peraturan KPU.

“Berkaitan dengan DPT dengan DPTb dan penambahan suara di Partai NasDem sehingga NasDem di atas PKS” pungkasnya.

3. PKS optimis dengan bukti yang kuat

Facebook.com/DPD PKS

Sementara itu Ketua DPW PKS Sumut Heriyanto mengatakan, PKS optimis permohonan PHPU untuk anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara di Daerah Pemilihan Sumut III ke Mahkamah Konstitusi akan dikabulkan. Sebab seluruh bukti-bukti telah dipersiapkan pihaknya.

“Alhamdulillah kami punya C1-nya lengkap, karena bukti kuat makanya diajukan gugatan ke MK,” tuturnya.

Editorial Team