Medan, IDN Times - Kualitas dan kualitas Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah terancam, beban pencemaran air yg tinggi, peningkatan sampah domestik-pariwisata, meningkatnya kejadian alam/banjir/perubahan iklim, tingginya sedimentasi oleh perubahan kawasan sekitar Danau Toba dan lainnya mengakibatkan kualitas air Danau Toba tidak dapat memenuhi baku mutu kelas 1 dan terjadi penurunan elevasi muka air danau toba.
Peraturan Presiden Nomor No.60 Tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional memuat salah satunya Danau Toba untuk perlu segera dilakukan penyelamatan ekosistemnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Bappelitbang sebagai Ketua Satgas Penyelamatan Ekosistem Danau Toba bersama PT. Indonesia Asahan Alumunium dan Perusahaan Umum Jasa Tirta I pada tanggal 24-25 Oktober 2024 menggelar Grup Diskusi membahas Kualitas dan Kuantitas Air Danau Toba bersama stakeholder 8 (delapan) OPD Pemerintah Kabupaten di area Danau Toba. Yakni Kabupaten Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kab. Dairi, Kab. Karo, Kab. Taput dan para anggota Satgas Penyelamatan Ekosistem Danau Toba.