Kapolda Sumut, Irjen Panca Simanjuntak (Dok.IDN Times/istimewa)
Dalam keterangan tersangka SJT, korban sebelumnya meminta 'jatah' kepadanya sebesar Rp12 juta agar tidak diberitakan lagi. Uang itu, kata Panca, dengan asumsi 2 butir pil ekstasi per hari.
"Per harinya meminta dua butir ekstasi. Dengan asumsi satu pil ekstasi seharga Rp200.000, maka korban meminta Rp12 juta dalam sebulan," ucapnya.
Dalam satu kesempatan tersangka SJT menyuruh tersangka lainnya untuk membeli senjata api jenis pistol pabrikan Amerika. Dana membeli pistol itu ditransfer sebanyak Rp15 juta.
Setelah berhasil mendapatkan senjata tersebut, tersangka YFP dan AS kemudian mencari keberadaan korban. Keduanya sempat memantau keberadaan korban ke salah satu warung tuak di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Mengetahui korban beranjak dari warung itu, kedua tersangka mendatangi rumah korban. Namun saat itu korban tidak langsung pulang ke rumah melainkan ke salah satu hotel.