Pimpinan Pondok Tahfiz Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Medan, IDN Times - Kasus yang menimpa 3 orang santri di salah satu Pondok Tahfiz di Percut Seituan pada akhirnya menyeret seorang pimpinan Pondok sebagai tersangka. MH alias Buya telah ditahan karena terbukti melakukan pelecehan terhadap sejumlah santrinya.
Sebelumnya, MH telah dilaporkan polisi sejak bulan Juni 2024. Lalu laporan polisi berikutnya dibuat oleh santri yang lain pada bulan September.
Karena belum diperiksa juga, pada akhirnya masyarakat berbondong-bondong menjemputnya dari Pondok Tahfiz untuk dibawa ke Polrestabes Medan. Sebelum pada akhirnya ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
1. Pimpinan Pondok Tahfiz di Percut Seituan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Kabar ditetapkannya seorang pimpinan Pondok Tahfiz sebagai tersangka kasus pelecehan seksual disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba. MH alias Buya terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap santrinya sendiri.
"Terkait kasus tersebut, ya, terlapor dalam hal ini inisial MH alias BY telah ditetapkan sebagai tersangka dan tadi malam sudah dilakukan penahanan," kata Jama, Jumat (8/11/2024).
Lebih lanjut Jama mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih dalam lagi. Termasuk apakah ada korban-korban lainnya.
"Kalau pelapor sementara 3. (sejauh ini) indikasi adanya untuk korban juga ada 3," lanjutnya.
Korban yang saat ini diidentifikasi ialah FH (13), AMR 14 (14), dan RH (14). Masing-masing mereka merupakan anak di bawah umur.
2. Ancam santri jika mengadu ke orang tua ilmu tidak akan berkah

Jama mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih mendalami lagi apa motif dari tersangka. Sebab dikabarkan sebelumnya bahwa Buya menyuruh para santrinya melakukan sebuah ritual seperti memijat lalu kemudian melakukan seks oral.
"Kalau untuk motif nanti berjalan, ya, kita pendalaman kembali. Karena baru semalam diserahkan ke unit PPA Polrestabes Medan. Nah kemarin kita terima pada Kamis pagi (dini hari) dan dilakukan pemeriksaan. Kemudian kamis sore kita tetapkan sebagai tersangka. Lalu tadi malam sudah kita lakukan penahanan," terangnya.
Meskipun sejauh ini motif tersangka masih didalami oleh pihak kepolisian, namun Jama membenarkan ada modus dan upaya-upaya pengancaman terhadap para santrinya jika berani mengadukan peristiwa itu ke keluarga.
"Modusnya dengan kata-kata 'jangan kau kasih tahu siapa-siapa, ya. Ini Buya amanahkan samamu, kalau tidak ilmumu tidak berkah'," pungkas Kasatreskrim Polrestabes Medan.
3. Keluarga minta tersangka dihukum seberat-beratnya

Sementara itu Kuasa Hukum keluarga korban, Bebed Syahputra, mengatakan jika dirinya saat ini tengah mendampingi korban menjalani pemeriksaan lagi. Pihaknya akan terus berupaya mengawal kasus ini sampai selesai.
"Hari ini kita patut bersyukur atas penetapan tersangka terhadap terlapor. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya mencari keadilan bagi para korban. Namun, kami sebagai kuasa hukum keluarga korban merasa bahwa perjuangan belum selesai. Tujuan utama kami adalah agar pelaku segera diadili dan dihukum sesuai dengan perbuatan keji yang telah dilakukannya," kata Deded Syahputra kepada IDN Times, Jumat (8/11/2024) sore.
Pihaknya mengharapkan hukuman setimpal akan menjadi bentuk keadilan bagi para korban. Sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Sebab sampai saat ini ketiga santri itu masih alami trauma.
"Keluarga korban sangat terpukul dengan kejadian ini, apalagi mengetahui bahwa korban tidak hanya satu, tetapi 3 anak yang tak berdosa. Perbuatan pelaku dilakukan secara berulang, menunjukkan betapa kejinya tindakan tersebut. Oleh karena itu, keluarga korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.