Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gugatan ahliwaris nasabah yang bergulir di Pengadilan Negeri Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Keluarga (ahli waris) almarhum Kelana Sitepu, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Gugatan dilakukan terhadap salah satu bank swasta nasional dan perusahaan asuransi jiwa ternama.

Gugatan tertuang dalam nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bnj yang terdaftar pada 11 Maret 2023 lalu dan langsung diketuai oleh Majelis Hakim Mukhtar.

Isi gugatan meliputi, tuntutan agar kedua perusahaan untuk menunaikan kewajiban membayar klaim asuransi jiwa, dikarenakan nasabah yang dimaksud telah meninggal dunia.

Adalah ahli waris almarhum yang melakukan gugatan, yakni Edi Rianta Sitepu, Dikki Heriawan Sitepu, Tommy Efendi Sitepu, dan Neta Nopiana Sitepu.

1. Kronologis awal munculnya gugatan yang dilakukan ahli waris

ilustrasi bank (freepik.com/rawpixel.com)

Menurut keterangan kuasa hukum keluarga, Darman Yosef Sagala pada hari Kamis (17/4/2025) menerangkan, jika kronologis yang membuat keluarga menempuh jalur persidangan bermula pada 12 Mei 2014. Almarhum Kelana Sitepu menandatangani perjanjian kredit dengan salah satu bank melalui fasilitas pinjaman modal kerja senilai Rp325 juta.

Jangka waktu pinjaman sekitar 48 bulan, yang seharusnya berakhir pada 12 Mei 2018. Sebagai bagian dari kesepakatan, almarhum juga mengikuti program asuransi jiwa yang ditawarkan oleh pihak bank.

Program asuransi ini menjadi jaminan bagi almarhum, yang diharapkan dapat melunasi sisa pinjaman jika terjadi sesuatu pada dirinya.

2. Bank dinilai memanfaatkan sakit almarhum guna restrukturisasi pinjaman

Editorial Team

Tonton lebih seru di