Binjai, IDN Times - Keluarga (ahli waris) almarhum Kelana Sitepu, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Gugatan dilakukan terhadap salah satu bank swasta nasional dan perusahaan asuransi jiwa ternama.
Gugatan tertuang dalam nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bnj yang terdaftar pada 11 Maret 2023 lalu dan langsung diketuai oleh Majelis Hakim Mukhtar.
Isi gugatan meliputi, tuntutan agar kedua perusahaan untuk menunaikan kewajiban membayar klaim asuransi jiwa, dikarenakan nasabah yang dimaksud telah meninggal dunia.
Adalah ahli waris almarhum yang melakukan gugatan, yakni Edi Rianta Sitepu, Dikki Heriawan Sitepu, Tommy Efendi Sitepu, dan Neta Nopiana Sitepu.