Pilu Bocah 8 Tahun, Korban Kekerasan Seksual Kakek dan Ayah Kandung

Toba, IDN Times – Rumah semi permanen berukuran 4x6 meter tanpa sekat menjadi saksi bisu kekerasan seksual yang dialami oleh Rosa (bukan nama sebenarnya). Perempuan berusia delapan tahun di Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Dia diduga dicabuli oleh ayah kandung dan kakeknya sendiri.
Bukan hanya sekali. Kekerasan seksual itu berulang kali dilakukan kepada bocah malang tersebut. Terungkap, sejak Oktober 2022, aksi bejat ayah dan kakeknya sudah dilakukan.
Terduga pelaku SM (34) dan DM (60) ditangkap. Kasus itu terungkap setelah korban berani menceritakan pilu yang dirasakannya.
“Di ruangan ini, pelaku, bapak kandung korban dan kakeknya tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Dan kejadiannya sudah berlangsung sejak Oktober 2022," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
1. Polisi masih melakukan penyelidikan
Korban mengalami trauma. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Toba.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi serta korban.
2. Ayah korban sudah lama bercerai dengan istrinya
Sang ayah menjadi pelaku yang paling sering melakukan kekerasan seksual. Terhitung, sudah lima kali korban mendapat pelecehan dari ayahnya. Ayahnya diketahui sudah lima tahun bercerai dengan istrinya.
Sementara itu, sang kakek, satu kali melakukan pelecehan. Yang mengejutkan, kondisi kakek sudah mengalami kebutaan karena katarak. Kakeknya itu sering beralasan sakit perut dan minta dipijat. Saat itu lah dia melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Para pelaku memanfaatkan rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
3. Pelaku akan dijerat dengan hukuman berat
Kasus ini terkuak setelah korban bercerita kepada teman-teman sebayanya. Mereka kemudian mengadu kepada ibu korban. Kasus itu dilaporkan ke polisi pada Minggu (18/6/2023).
"Jadi telah kami terima laporan ini kemarin, kami langsung menangkap kedua tersangka dan sekarang sudah ditahan di Polres Toba," kata Nelson.
Para pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun.
“Kita kenakan pasal ini karena dilakukan oleh orang tua kandung si korban," pungkasnya.
Saat ini, korban sudah dibawa ke rumah aman yang difasilitasi Pemkab Toba. Mereka juga berkoordinasi dengan dokter untuk memantau kesehatan dan psikologis korban.