Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Dalam kasus ini petugas turut menyita barang bukti berupa satu kotak suara dan surat suara yang telah dirusak para pelaku kerusuhan. Para tersangka terancam dikenakan pasal 365 subsider pasal 363 dan atau pasal 170 ayat (1) subsider pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan terancam 9 tahun kurungan penjara.
Kerusuhan itu terjadi karena Pilkades menyatakan Eben Girsang nomor urut (01) menjadi pemenang. Sementara Heriyono Sinulingga (02) kalah. Pendukung calon nomor urut 02 tidak terima dengan hasil Pilkades. Mereka menilai ada kecurangan. Kekalahan itu hanya selisih satu suara. Hasil suara dari 01, 490 suara dan calon 02, 489 suara.
"Pada saat kotak suara akan dibawa ke kantor kecamatan oleh petugas P2KD yang dikawal anggota kepolisian dan Babinsa ada puluhan orang yang merebut dan merusak kotak suara hingga surat suara berhamburan, tapi berkat kesigapan petugas dari 4 kotak suara yang akan dibawa 1 kotak suara yang mengalami rusak berikut kertas suaranya," pungkas Hadi.