Irwansyah Putra Nasution, kuasa hukum pelapor dugaan penggunaan syarat dukungan palsu dalam Pilkada Tapsel. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Di tengah tahapan Pilkada Tapsel, Dolly dilaporkan masyarakat atas dugaan penggunaan syarat dukungan palsu. Dolly dikaporkan ke Bawaslu beberapa waktu lalu. Bahkan masyarakat juga akan melaporkan Bawaslu Tapsel karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara itu.
Irwansyah Putra Nasution, kuasa hukum masyarakat yang membuat laporan keberatan identitasnya digunakan untuk syarat dukungan mengatakan pihaknya yang akan membuat laporan ke DKPP. Kata Ibey –sapaan akrabnya—pelaporan ini didasari dugaan kekeliruan dan penolakan sebagian besar dari 40 laporan dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan bakal calon kepala daerah Tapsel.
Kata Ibey saat ini sudah ada 850 warga sudah membuat surat pernyataan bahwa identitas hingga tandatangan mereka diduga dipalsukan tim Bacalon Kepala Daerah itu."26 ribu dokumen, yang diduga dipalsukan tersebut. 850 di antaranya sudah membuat pernyataan, sudah membuat 35 laporan ke Bawaslu, dan juga sudah membuat laporan ke Polda Sumut Utara," jelas Irwansyah dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).
Laporan soal dugaan penggunaan identitas tanpa izin ini, dilaporkan warga hingga anggota DPRD Tapsel. Salah satunya adalah Armen Sanusi Harahap.Kasus ini sudah dilaporkan ke Bawaslu hingga Polda Sumut. Kata Ibey, dugaan pemalsuan dukungan itu, melibatkan sejumlah oknum pejabat di Pemkab Tapsel, Aparat Sipil Negara (ASN) hingga Pekerja Harian Lepas (PHL) di Pemkab Tapsel.
"Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ini diduga melibatkan instrumen-instrumen Pemerintah, yang dimana instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan," jelas Irwansyah.