Medan, IDN Times - Gugatan hasil Pilkada Sumut 2024 yang diajukan pasangan Calon Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala resmi kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025), MK memutuskan menolak permohonan Edy-Hasan karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum dan tidak didukung bukti yang cukup.
Putusan MK ini juga menguatkan hasil Pilgub Sumut yang menyatakan pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution - Surya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.