Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Debat publik ke-2 Pilgub Sumut (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Gugatan hasil Pilkada Sumut 2024 yang diajukan pasangan Calon Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala resmi kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025), MK memutuskan menolak permohonan Edy-Hasan karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum dan tidak didukung bukti yang cukup.

Putusan MK ini juga menguatkan hasil Pilgub Sumut yang menyatakan pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution - Surya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. 

1. MK menolak gugatan soal rendahnya partisipasi pemilih

Ilustrasi Pilkada 2024. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilkada Sumut 2024 dengan alasan rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir di beberapa daerah, seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan lainnya.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut telah melaksanakan langkah-langkah yang tepat dengan mengadakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS).

"Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

2. Isu keterlibatan Mendagri juga tidak terbukti

Editorial Team

Tonton lebih seru di