Medan, IDN Times – Pilkada Kota Medan menyisakan sembilan hari lagi sebelum pencoblosan. Pandemik COVID-19 pun menjadi pembahasan serius.
KPU Kota Medan sudah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 dan rumah sakit rujukan soal pasien positif corona yang bisa menggunakan hak pilihnya. Dalam pembahasannya, penderita COVID-19 dengan kategori berat tidak akan bisa menggunakan hak memilihnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6/2020, KPU akan tetap memberikan layanan hak pilih kepada setiap warga negara yang punya hak pilih termasuk penderita COVID-19.
"Sesuai kesepakatan kita kemarin, khusus untuk penderita COVID-19 tingkat berat tidak bisa dilayani. Yang paling berpeluang dilayani adalah yang berstatus ringan ke sedang," kata Rinaldi, Senin (30/11/2020).