KPU Medan kembalikan syarat minimal dukungan (Dok.IDN Times/istimewa)
KPU Medan juga telah melakukan pengecekan jumlah dukungan kedua bapaslon tersebut di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hingga pukul 24.00 WIB jumlah dukungan untuk Bapaslon H.Azwir – Abdul Latief Khan 948 dukungan atau 0,9% dan Bapaslon Yudi Irsandi – Suyono 140 dukungan atau 0,1 % dari total syarat minimal yang ditetapkan.
“Sehingga dua bapaslon tersebut, selain belum memenuhi jumlah dukungan minimal, juga belum memiliki Form B.1.1-KWK Perseorangan yakni surat pernyataan pasangan calon yang memuat tabel dukungan serta belum memiliki form B.2-KWK Perseorangan yang memuat rekapitulasi jumlah dukungan,” lanjut Rinaldi.