Pilkada Medan, 2 Pasangan Calon Perseorangan Langsung Gugur

Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan resmi menutup pengumpulan syarat minimal dukungan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dari jalur perseorangan, Minggu (23/2) lalu pukul 24.00 WIB.
Hasilnya dua pasangan calon yang mendaftar langsung dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan.
1. Hanya dua Paslon daftar jalur perseorangan
Penyerahan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorang mulai tanggal 14-23 Februari 2020, hanya ada dua pasangan calon yang mendaftar yakni pasangan H. Azwir - Abdul Latief Khan dan Yudi Irsandi – Suyono.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair mengatakan pasangan calon perseorangan Anggiat Siahaan – Dedy Mauritz W Simanjuntak yang sebelumnya sudah memberi surat mandat operator Silon 3 Desember 2019 lalu, malah tidak mendaftar sebagai pasangan calon perseorang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
2. Tak memenuhi syarat jumlah dukungan
KPU Medan juga telah melakukan pengecekan jumlah dukungan kedua bapaslon tersebut di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hingga pukul 24.00 WIB jumlah dukungan untuk Bapaslon H.Azwir – Abdul Latief Khan 948 dukungan atau 0,9% dan Bapaslon Yudi Irsandi – Suyono 140 dukungan atau 0,1 % dari total syarat minimal yang ditetapkan.
“Sehingga dua bapaslon tersebut, selain belum memenuhi jumlah dukungan minimal, juga belum memiliki Form B.1.1-KWK Perseorangan yakni surat pernyataan pasangan calon yang memuat tabel dukungan serta belum memiliki form B.2-KWK Perseorangan yang memuat rekapitulasi jumlah dukungan,” lanjut Rinaldi.
3. Koalisi umat pasangan calon perseorangan H. Azwir - Abdul Latief Khan gugur
Kedua pasangan calon peseorangan yang tidak memenuhi jumlah syarat minimal dukungan dinyatakan gugur untuk berkontestasi di Pilkada 2020. Sehal dengan pasangan calon perseorangan H. Azwir - Abdul Latief Khan yang diusung koalisi umat juga gugur.
“Ya gugur,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan seluler. Selasa (25/2).
4. KPU Medan memberikan waktu tambahan
Selain itu, terkait Koalisi umat yang meminta KPU Medan memberikan tambahan waktu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan menyampaikan masih diakomodir berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) tahun 2019.
“Masih kita akomodir permintaan itu, karena berdasarkan ketentuan penyerahan dukungan sudah diatur dalam PKPU No 16/2019 tentang tahapan dan jadwal serta PKPU No 18/2019 tentang pencalonan,” jelasnya