Medan, IDN Times – Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik COVID-19 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembahasan terkait kesiapan teknis yang mengalami sejumlah perubahan. KPU harus mematuhi protokol kesehatan yang menjadi anjuran pemerintah untuk mencegah potensi penularan virus.
Di Kota Medan, KPU juga akan melakukan sejumlah perubahan teknis. Salah satunya adalah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU Medan mengestimasi ada penambahan 1.800 TPS. Totalnya akan ada 5.000 TPS di Kota Medan.
"Estimasi kita jumlah TPS menjadi 5.000 TPS dengan maksimal jumlah pemilih 500 per TPS. Sebelumnya kan 3.200 dengan maksimal jumlah pemilih 800 per TPS," kata Ketua KPU Medan Agussyah Damanik, Jumat (12/6).
Tambahan TPS membuat KPU harus menambah jumlah petugasnya. Ini akan berpengaruh pada penambahan anggaran untuk penyelenggaraan.