Kuasa hukum kubu Bobby Surya, Qhaiszhar Pandjaitan dan Rivqi Kusamanegara dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/1/2025). (Sumber: Humas MK)
Kuasa Hukum Bobby-Surya Qhaiszhar Pandjaitan memberikan jawaban atas tudingan dari kubu Edy – Surya mengenai rotasi Pj. Gubernur Sumut Adanya rotasi yang dilakukan Kemendagri karena Lalu Gita Ariadi selaku Pj Gubernur NTB hendak mencalonkan diri sebagai Cagub NTB. Sehingga berdasarkan pengalaman yang cukup ditunjuk Hasanuddin, yang sebelumnya sebagai Pj Gubernur Sumut menjadi Pj Gubernur NTB untuk menggantikan Lalu Gita Ariadi.
Kemudian Pj. Gubernur Sumut Hasanuddin digantikan oleh Agus Fatoni yang sebelumnya menjabat sebagai Pj. Gubernur Sumsel.
“Rotasi yang dilakukan oleh Mendagri terhadap Agus Fatoni dan Hasanuddin merupakan hal yang wajar dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, Dan Pejabat Walikota pada Pasal 3 huruf a, sehingga pengangkatan Agus Fatoni sebagai Pj. Gubernur Sumatera Utara sudah sesuai aturan,” ujar Qhaisar.
Ihwal tudingan pelaggaran TSM, kubu Bobby menuding balik kubu Edy. Dalilnya, Edy Rahmayadi merupakan petahana. Sehingga dia memiliki lebih banyak peluang untuk menggerakkan ASN memilih dirinya.
"Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri," ujar kuasa hukum.
Tim kubu Bobby juga membantah soal safari dakwah untuk memperkenalkan Bobby sebagai calon gubernur Sumut.
Sementara itu, pihak Bawaslu Sumut yang diwakili Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Payung Harahap, menjelaskan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran TSM dari kedua kubu.
"Untuk TSM, Yang Mulia, kami tidak pernah menerima adanya laporan dan juga temuan pelanggaran TSM, Yang Mulia," tutur Payung.