Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Debat perdana Pilgub Sumut tahun 2024 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Sidang sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan nomor perkara pilkada Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diwarnai saling tuding kecurangan dalam dua persidangan berbeda. 

Tudingan awal muncul dari kubu Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala diwakili kuasa hukumnya Bambang Widjojanto.

1. Ada "cawe-cawe' yang terstruktur dalam Pilgub Sumut

Paslon Bobby Nasution vs Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut (ANTARA FOTO/Ganda Pambudi | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kata Bambang dalam paparannya, Pilgub Sumut diwarnai dengan cawe-cawe yang begitu Terstruktur,sistematis dan masif (TSM). Dugaan keterlibatan aparatur negara untuk memenangkan Bobby-Surya begitu kentara dengan berbagai modus operandi.

Penggantian Penjabat Gubernur Sumut kepada Agus Fatoni diduga salah satu upaya cawe-cawe. Bahkan Agus juga dituding menjadi pendengung untuk pemenangan Bobby.

“Pejabat Gubernur baru itu bernama Agus Fatoni dia dengan ikhlas menjadi PR pihak terkait bobiif Nas peri kelil hampir di seluruh kabupaten kota di Sumut dengana yang Menurut kami mohon maaf menggunakan kata-kata yang tegas manipulatif melalui Safari dakwah dan doa keselamatan merajut ukhuwah yang dikaitkan dengan isu Pon 21 Aceh Sumut,” kata Bambang dalam persidangan, Senin (13/1/2025) lalu.

2. Ada dugaan penggunaan APBD untuk mendongkrak elektabilitas Bobby – Surya

Editorial Team

Tonton lebih seru di