Batam, IDN Times - Polsek Lubuk Baja meringkus dua pria warga Kota Batam yang melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 3 September 2023 lalu di Hotel Polaris Batam. Kedua pelaku berinisial TK (23) dan WS (26) nekat merampas harta milik laki-laki warga negara Singapura berinisial JU.
"Jadi di dalam kasus ini tersangka TK dan WS menawarkan jasa pijat ke korban WNA Singapura ini di kawasan Nagoya Thamrin. Korban diperas dengan cara akan di viralkan fotonya saat tidak mengenakan pakaian," kata Kompol Yudi Arvian, Selasa (17/10/2023).