Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Dokumen bpjsketenagakerjaan.go.id)

Medan, IDN Times- Isnaini Kharisma menjalani hari tak biasa sepanjang pandemi Covid-19. Saban pagi hari ia biasanya menemui narasumber lalu menulis laporan berita yang dibuatnya untuk diterbitkan di salah satu media di Medan, Sumatra Utara. Namun hal itu tak lagi bisa dilakukan semenjak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pertengahan 2021 lalu.

"Tiba-tiba perusahaan bilang ada pengurangan karyawan. Akhirnya, saya kena juga," kata Isnaini Kharisma kepada IDN Times, Sabtu (3/12/2022).

Perusahaan umumkankan adanya pengurangan karyawan

Isnaini Kharisma, seorang penerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan di Medan (Instagram.com/@isnainikharisma)

Masih segar dalam ingatan Isna-sapaan akrabnya saat detik-detik perusahaan media tempatnya bekerja mengumumkan adanya pengurangan karyawan. Saat itu, tidak satupun penjelasan mengenai PHK ia terima. Salinan surat dan pemberitahuan sepihak oleh perusahaan yang membuatnya terdepak dari industri media.

"Pertama itu, dikabarkan bahwa perusahaan meminta pertemuan dikarenakan ada yang mau dibicarakan, nama saya masuk di dalam daftar PHK. Sebenarnya sedih karena sudah sembilan tahun kerja," ceritanya.

Singkat cerita, Isna akhirnya melepas status karyawan di perusahaan tersebut. Untuk tetap bisa bertahan hidup di tengah situasi yang sulit. Isnaini menyambung hidupnya dengan bekerja sebagai freelancer. Tanpa itu, ia sulit dapat mencukupi kehidupan ia dan kedua anaknya.

"PHK terasa kian berat ketika sudah berkeluarga," tuturnya.

Mudahnya mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online

Editorial Team

Tonton lebih seru di