Ilustrasi uang. (pxhere/Mohamad Trilaksono)
Selama sebulan ia melanjutkan bekerja dengan waktu yang tidak terbatas. Namun diakuinya, penghasilan yang didapat tidak cukup untuk membiayai dana pendidikan anaknya. Ia masih beruntung karena memiliki uang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kini disebut BPJamsostek yang dibayarkan kantor setiap bulannya. Uang itu kemudian dicairkan untuk membantu penyangga hidup Isna.
"Saya melihat ada dana berjumlah sekitar Rp19 juta, akhirnya saya datangi kantor BPJamsostek Medan setelah sebulan di-PHK," ujar Isna.
Berbekal pengetahuan di media. Isna mulai menyiapkan beberapa syarat dan ketentuan yang disimaknya di laman resmi BPJamsostek untuk bisa mengklaim uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Sekarang untuk klaim JKP dari BPJamsostek itu sudah secara online," kata Isna.
Ia menjelaskan, caranya dengan masuk ke portal siap kerja di siapkerja.kemnaker.go.id. Kemudian pilih menu ajukan klaim di situs tersebut. Lalu, isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK.
"Selanjutnya, data tersebut akan divalidasi oleh BPJamsostek. Wawancara secara online dan selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP," ujarnya.
Sepanjang mengikuti prosedur yang telah ditentukan, Isna mengatakan proses pengajuan dan klaim dana cukup mudah. Ia hanya membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk mengklaim dana hingga uang masuk ke rekeningnya.
"Jika proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening," tambah Isna.
Ia merasa beruntung dan lega menjadi anggota dari BPJamsostek. Ia mengaku layanan BPJS dan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) membantunya menyelamatkan hidup dari susahnya bertahan hidup di masa pagebluk.
Dari itu, Isna kemudian menyarankan rekan-rekannya yang mengalami hal serupa. "Alhamdulillah bisa bertahan di situasi pandemi Covid-19, saya langsung sisihkan uang untuk biaya pendidikan anak," cerita Isna.