Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Massa FJM menaburi poster tuntutan dan kartu pers dengan bunga di depan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (21/4/2021). Aksi ini adalah buntut dari kasus dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, terhadap dua jurnalis di Balai Kota beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Pemerintah Kota Medan tiba-tiba membuat video soal prosedur pelaksanaan wawancara jurnalis dengam Wali Kota Muhammad Bobby Afif Nasution di Pemko Medan. Prosedur itu diunggah dalam bentuk video oleh akun instagram resmi @humaspemkomedan.

Video itu diberi judul prosedur doorstop (wawancara cegat). Video itu diunggah pada 21 April 2021. Sebelumnya, video berjudul Kerangka Acuan Kerja (KAK) Doorstop Wartawan di Kantor Wali Kota Medan juga diunggah. Namun kemudian dihapus oleh akun tersebut dan digantikan dengan yang baru.

Video ini diunggah pascainsiden dugaan perintangan dan intimidasi terhadap dua jurnalis di Balai Kota saat menunggu Wali Kota Bobby untuk melakukan doorstop. Video tersebut pun, disorot oleh  para jurnalis. Dicecar kritik lantaran terkesan kaku dan tidak memahami kerja-kerja jurnalistik.

1. Jurnalis yang ingin wawancara Bobby harus melewati berbagai rangkaian

Massa FJM mengelar unjuk rasa keempat di depan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (21/4/2021). Aksi ini adalah buntut dari kasus dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, terhadap dua jurnalis di Balai Kota beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam video yang diunggah menunjukkan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui awak media ketika ingin melakukan doorstop. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, menukar identitas dengan penanda dari Pemko Medan hingga waktu wawancara yang dibatasi.

Setelah mengisi identitas diri, para jurnalis diminta menunggu di ruangan yang sudah disediakan. Kemudian wawancara dilakukan disesuaikan dengan Wali Kota Medan. Wawancara juga hanya bisa dilakukan selama 20 menit. Wawancara juga  hanya bisa dilakukan pada hari kerja, Senin-Jumat.

Sementara, dalam video yang pertama kali diunggah, jurnalis juga diwajibkan datang pada pukul 08.00 WIB di Balai Kota. Kemudian, wawancara hanya bisa dilakukan hingga pukul 09.00 WIB. Pada akhirnya jam ditiadakan.

Kepala Bagian Humas Pemko Medan Arrahman Pane menjelaskan alasan mengapa video pertama dihapus. Kata dia, ada perubahan pada waktu wawancara. Jadwal wawancara akan disesuaikan dengan kegiatan Wali Kota Medan.

Arrahman juga mengatakan bahwa Wali Kota Medan sama sekali tidak pernah melarang untuk wawancara.

“Itu lah yang kami siapkan, teman-teman media melapor ke piket, menunjukkan ID pers, kita berikan tanda pengenal, kita siapkan tempat menunggunya, jadi ketika Pak Wali masuk bisa langsung wawancara,” ujar Arrahman, Rabu (21/4/2021).

2. Penghapusan video adalah langkah gegabah Pemko Medan menghadapi polemik yang ada

Editorial Team

Tonton lebih seru di