Cagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi usai mencoblos, Rabu (27/11/2024) (IDN Times/Doni Hermawan)
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam persidangan.
Salah satu dalil yang diajukan Edy-Hasan adalah dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya. Namun, MK menilai tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim tersebut. Rotasi penjabat gubernur yang dilakukan Mendagri dinyatakan sah sesuai kewenangannya.