Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Edy Rahmayadi usai mencoblos di TPS 44 Medan Johor, Rabu (27/11/2024) (IDN Times/Doni Hermawan)

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara resmi menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030, Rabu (5/2/2025). 

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melalui putusan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

1. Kubu Edy Rahmayadi hormati putusan MK

Ikustrasi sidang MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi keputusan tersebut, Edy Rahmayadi, Gubernur Sumut periode 2018-2023, menyatakan sikapnya yang menghormati putusan MK. Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Bobby Nasution dan Surya atas terpilihnya mereka sebagai pemimpin baru Sumut.

"Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita. Semoga menjadi pemimpin yang amanah dan bijaksana," ujar Edy Rahmayadi kepada awak media, Kamis (6/2/2025).

Edy berharap pasangan Bobby-Surya dapat menjalankan amanah rakyat Sumut dengan penuh tanggung jawab serta mampu memimpin secara adil dan bijaksana.

2. Tidak ada langkah hukum lanjutan

Editorial Team

Tonton lebih seru di