Sebagai informasi, pada tahun 2016 Indonesia bersama dengan 171 negara-negara di dunia menandatangani Kesepakatan Paris (Paris Agreement) tentang perusahan iklim di Markas Besar Persatuan Bangsa-Bangsa, New York, Amerika Serikat. Kemudian di tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai wujud dari komitmen Indonesia agar pelaksanaan dan pencapaian SDGs secara partisipatif dan melibatkan seluruh pihak.
Di tahun yang sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK nomor 51 Tahun 2017 tentang Sustainable Finance yang mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan dan emiten di Indonesia untuk memiliki Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan menerbitkan Sustainability Report agar kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungannya dapat dimonitor secara transparan.
Lebih lanjut, wanita yang memiliki spesialisasi di Operational Management, Business Process Re-engineering, Robotika dan Automasi Industri itu, memaparkan bahwa sustainability tidak hanya soal kegiatan sosial, donasi, filantropi ataupun soal lingkungan.
Ia mengatakan bahwa sustainability itu luas dan banyak aspeknya. Tidak melulu soal sosial kemasyarakatan atau pun soal lingkungan, tapi juga mencakup profitabilitas perusahaan, inovasi, perubahaan paradigma berfikir dan cara kerja, ketenagakerjaan, Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), Hak Asasi Manusia, integritas, etika bisnis, tata kelola yang baik, manajemen risiko, anti korupsi, supply chain management, anti diskriminasi, keberagaman, ethical sourcing, kualitas produk dan jasa, perlindungan pelanggan, dan masih banyak lagi.
“Jadi sustainability ini bukan hanya tugasnya beberapa orang ataupun beberapa departemen di sebuah perusahaan. Sustainability ini tugasnya semua orang karena setiap unit dan departemen memilliki andil dan aspek sustainability yang terkait dengan tugas dan aktivitas mereka,” paparnya lebih lanjut.