Jakarta, IDN Times – Polemik seputar laporan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap Perum BULOG berlanjut. Pakar hukum dan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Shanti Dewi Mulyaraharjani menanggapi, “Bila laporan tersebut tidak berdasarkan bukti dan merupakan suatu kebohongan publik, maka proses hukum tidak dapat dilanjutkan”.
Apalagi menurut Shanti, selama belum inkrah, maka harus dikedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak boleh terjadi pembentukan opini yang dapat menyesatkan serta mempengaruhi publik.
Terkait isu penggelembungan harga beras impor, Perum BULOG menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” ucap Mokhamad Suyamto, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum BULOG, yang menyayangkan tuduhan tanpa berdasarkan fakta tersebut.
