PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk melintasi perlintasan sebidang KA (Dok. Humas KAI Divre I Sumut)
Mulai 1 Februari 2025 bersamaan dengan pemberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, kecepatan kereta api di beberapa lokasi bertambah. Contohnya, pada lintas antara Stasiun Medan – Stasiun Tanjung Balai, kecepatan meningkat dari 80 km/jam menjadi 90 km/jam mulai 1 Februari 2025. Selain itu lintas Bandar Tinggi-Lalang juga mengalami peningkatan kecepatan dari 40 km/jam menjadi 60 km/jam.
“Meningkatnya kecepatan kereta api diharapkan juga dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk selalu waspada dan disiplin belalulintas saat akan melintasi perlintasan sebidang KA. Kurangi kecepatan kendaraan, tengok kanan kiri pastikan aman sebelum melintas. Apabila sudah mendengar sirine atau klakson maupun palang pintu yang telah menutup, mohon bersabar menunggu KA melintas demi keselamatan bersama,” lanjut Anwar.