Jika nantinya tetap mengulah, tak menutup kemungkinan Pertamina akan memberikan sanksi berat. Seperti Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan memberhentikan pasokan secara permanen.
"Setelah itu, mereka akan patuh dan siap kontrol kembali. Sebagai bentuk binaan terus menerus. Sampai saat ini, kita belum memberikan sanksi pidana. Artinya, mengacu bisnis to bisnis dan mengacuh kontrak kerja," tutur Roby.
Roby menambahkan pada tahun 2018, MOR I juga memberikan sangsi kepada 7 SPBU diwilayah kerjanya. Dimana, ditemukan kasus menjual Premium dan Solar dengan harga non Subsidi.
"Selain penghentian, mereka juga diharus membayarkan selisi harga kepada BPK. 7 SPBU sudah kembali beroperasi," pungkas Roby.