Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Medan, IDN Times - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I memberikan sanksi kepada lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan. Lima SPBU itu terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Sanksi itu diberlakukan kepada SPBU nakal yang terbukti bersalah dalam periode Januari hingga Juli 2019.

1. SPBU 'Nakal' jual BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya

Pertamina

Unit Manager Communication Relations & CSR MOR I, Muhammad Roby Hervindo‎ ‎mengungkapkan SPBU ‘nakal’ itu menjual BBM bersubsidi premium dan solar kepada kendaraan industri. Selain itu sebagian SPBU juga melakukan pengisian ke jerigen.

"Kami mencatat mengeluarkan 5 surat sanksi kepada 5 SPBU, penghentian pasokan sementara. Ini akibat melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi solar dan premium kepada masyarakat tanpa surat izin dan tanpa rekomendasi dengan pengisian menggunakan jerigen," jelas Roby, Rabu (21/8).

2. Pertamina sudah melakukan pemantauan dari CCTV dan Sidak

Editorial Team

Tonton lebih seru di