Sidang paripurna DPR Rabu 12 Oktober 2016 akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang dikenal sebagai Perppu Kebiri, menjadi Undang-Undang.
Poin penting dan masih menuai pro dan kontra adalah tentang penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yaitu sanksi kebiri kimia.
Undang-Undang ini merupakan perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Revisi UU dilakukan atas pertimbangan bahwa kejahatan sesksual terhadap anak kian meningkat. Sementara sanksi pidana yang ada belum memberi efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku.
Meski sudah disahkan, hingga dua tahun pertama belum ada pengadilan yang menjatuhkan hukuman kebiri. Hingga akhirnya tahun 2019, ada hakim yang menjatuhkan vonis kebiri pada predator anak.
Hal ini terjadi di Mojokerto. Yuk simak kasusnya: