Palembang, IDN Times - Sebanyak 30 orang pekebun swadaya yang mengelola 130 hektare kebun sawit di bawah KUD Mitra Bersama di Provinsi Sumatera Selatan menjadi kelompok pekebun swadaya pertama yang mendapatkan sertifikasi berdasarkan Standar Pekebun Swadaya RSPO yang baru diberlakukan.
Badan Sertifikasi Mutuagung Lestari belum lama ini menyelesaikan audit terhadap kelompok pekebun KUD Mitra Bersama dengan tetap menerapkan prosedur Covid-19 guna memastikan kesehatan dan keselamatan semua orang yang terlibat dalam kegiatan ini. Mutuagung Lestari menyetujui bahwa kelompok ini lolos dalam tahap ‘Kelayakan’ sertifikasi Pekebun Swadaya RSPO, sehingga dapat mengalokasikan 40% dari volume produksi TBS-nya dalam bentuk Kredit Pekebun Swadaya RSPO (RSPO ISH Credits) untuk diperjualbelikan melalui platform PalmTrace RSPO.